Breaking: Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, RI Kena?

05 Juni 2025 14:36

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali menerapkan kebijakan larangan perjalanan (travel ban) yang melarang warga dari 12 negara masuk ke AS. Kebijakan ini diumumkan pada 4 Juni 2025 dan akan mulai berlaku pada 9 Juni 2025 pukul 12:01 waktu setempat. Langkah ini diambil dengan alasan keamanan nasional, menyusul serangan di Boulder, Colorado, yang dilakukan oleh seorang warga Mesir yang diduga masuk secara ilegal ke AS.

1. Daftar 12 Negara yang Dilarang Masuk AS

Uploaded Image
Gambar : Egindo

Warga dari 12 negara berikut dilarang masuk ke AS, baik untuk keperluan imigrasi maupun kunjungan sementara:

  • Afghanistan

  • Myanmar

  • Chad

  • Republik Kongo

  • Guinea Ekuatorial

  • Eritrea

  • Haiti

  • Iran

  • Libya

  • Somalia

  • Sudan

  • Yaman

Kebijakan ini tidak mencakup Indonesia, namun Laos, yang merupakan negara tetangga Indonesia, termasuk dalam daftar negara dengan pembatasan parsial.

2. Tujuh Negara Menghadapi Pembatasan Parsial

Uploaded Image
Gambar : Tribun

Selain 12 negara yang dilarang sepenuhnya, tujuh negara berikut menghadapi pembatasan parsial, terutama untuk visa imigran dan non-imigran tertentu:

  • Burundi

  • Kuba

  • Laos

  • Sierra Leone

  • Togo

  • Turkmenistan

  • Venezuela

3. Alasan Penerapan Larangan

Uploaded Image
Gambar : Tribun

Trump menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi AS dari ancaman teroris dan individu yang menyalahgunakan sistem imigrasi. Serangan di Boulder oleh seorang warga Mesir yang telah melewati masa tinggal visa menjadi pemicu utama kebijakan ini.

4. Pengecualian dalam Kebijakan

Uploaded ImageGambar : Antara

Beberapa kelompok dikecualikan dari larangan ini, termasuk:

  • Penduduk tetap AS

  • Pemegang visa yang sah sebelum 9 Juni 2025

  • Diplomat

  • Atlet Olimpiade dan Piala Dunia

  • Warga dengan kewarganegaraan ganda yang salah satunya bukan dari negara yang dilarang

Kesimpulan

  • Trump menerapkan larangan masuk bagi warga dari 12 negara dan pembatasan parsial bagi tujuh negara lainnya.
  • Kebijakan ini mulai berlaku pada 9 Juni 2025.
  • Indonesia tidak termasuk dalam daftar, namun Laos, negara tetangga, terkena dampak.
  • Langkah ini diambil dengan alasan keamanan nasional, namun menuai kritik internasional.

Refleksi

Kebijakan larangan perjalanan ini mencerminkan pendekatan keras Trump terhadap imigrasi dan keamanan nasional. Meskipun bertujuan untuk melindungi negara, langkah ini berpotensi memperburuk hubungan diplomatik dan menimbulkan ketegangan dengan negara-negara yang terdampak. Penting bagi pemerintah AS untuk menyeimbangkan antara keamanan dan keterbukaan dalam kebijakan imigrasi.

BACA JUGA
LAGI TRENDING