MK Bacakan Putusan 5 Gugatan Uji Formil UU TNI Hari Ini, Jadi Sorotan Nasional

05 Juni 2025 10:31

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (5/6/2025), membacakan putusan atas lima gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut reformasi sektor pertahanan dan profesionalisme militer di Indonesia.

1. Ada 5 Gugatan Uji Formil yang Diajukan

Uploaded Image
Gambar : Tribun

Kelima gugatan tersebut diajukan oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, aktivis, hingga organisasi masyarakat sipil. Para pemohon menilai bahwa proses pembentukan UU TNI yang telah direvisi tidak transparan, tergesa-gesa, dan tidak memenuhi prinsip-prinsip partisipasi publik.

2. Sorotan pada Revisi Pasal Jabatan Militer di Luar Struktural TNI

Uploaded Image
Gambar : Tempo

Salah satu poin yang digugat adalah perubahan pasal yang memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil tertentu. Para pemohon menilai ini melanggar prinsip netralitas militer dan membuka ruang militerisasi sipil. MK diharapkan dapat memberi penilaian objektif atas hal ini.

3. MK Bacakan Putusan Secara Terbuka

Uploaded Image
Gambar : Berita Nasional

Sidang putusan dibacakan secara terbuka untuk umum dan disiarkan melalui kanal resmi MK. Ketua MK memimpin sidang bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Suasana sidang disorot karena menyangkut prinsip demokrasi, konstitusionalitas, dan supremasi hukum di Indonesia.

4. Uji Formil Fokus pada Prosedur, Bukan Isi Pasal

Uploaded ImageGambar : Mahkamah Konstitusi

Perlu dicatat bahwa uji formil berbeda dengan uji materiil. Uji formil hanya memeriksa proses pembentukan UU, apakah sesuai dengan prosedur yang diatur konstitusi dan undang-undang. Jika MK menilai prosedurnya cacat, maka UU atau bagian tertentu bisa dibatalkan.

5. Putusan MK Jadi Penentu Arah Reformasi TNI

Uploaded ImageGambar : Kompas

Apapun hasilnya, putusan MK hari ini akan menjadi penentu penting dalam arah reformasi militer di Indonesia. Jika MK mengabulkan gugatan, maka pemerintah dan DPR RI harus kembali menyusun UU TNI dengan proses yang lebih partisipatif dan demokratis. Jika ditolak, maka UU versi saat ini akan tetap berlaku.

Kesimpulan

  • MK hari ini membacakan putusan atas 5 gugatan uji formil UU TNI.
  • Gugatan difokuskan pada proses pembentukan UU yang dinilai cacat prosedur.
  • Salah satu sorotan adalah izin prajurit aktif menjabat di jabatan sipil.
  • Uji formil tidak menguji isi pasal, tetapi tata cara pembentukan undang-undang.
  • Putusan MK akan berdampak besar pada arah reformasi militer di Indonesia.

Refleksi

Putusan MK atas uji formil UU TNI bukan sekadar persoalan teknis hukum, tetapi mencerminkan kualitas demokrasi kita. Apakah undang-undang dibentuk secara sah, terbuka, dan melibatkan publik? Jawaban MK hari ini akan menjadi tolok ukur integritas sistem hukum dan pemerintahan sipil yang kuat di tengah dinamika militerisme.

BACA JUGA
LAGI TRENDING