Diskon Tarif Listrik 50% Dibatalkan, Diganti BSU Rp300 Ribu

04 Juni 2025 12:03

Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk bulan Juni dan Juli 2025. Sebagai gantinya, pemerintah meningkatkan nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk menjaga daya beli masyarakat. Berikut lima fakta penting terkait kebijakan ini:

1. Diskon Listrik 50% Dibatalkan

Uploaded Image
Gambar : Seputar Lampung

Rencana pemberian diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA dibatalkan karena proses penganggaran yang lambat dan kurangnya koordinasi antarinstansi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam perencanaan program tersebut.

2. BSU Naik Jadi Rp300 Ribu per Bulan

Uploaded Image
Gambar : Sekretariat Presiden

Sebagai pengganti, pemerintah meningkatkan nominal BSU dari Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni–Juli 2025). BSU ini ditujukan untuk 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.

3. Stimulus Ekonomi Lain Tetap Berjalan

Uploaded ImageGambar : Kabar Bursa

Meskipun diskon listrik dibatalkan, pemerintah tetap meluncurkan lima stimulus ekonomi lainnya, yaitu:

  • Diskon transportasi umum (kereta, pesawat, kapal laut)

  • Diskon tarif tol sebesar 20% selama libur sekolah

  • Penebalan bantuan sosial, termasuk tambahan Kartu Sembako dan bantuan beras

  • BSU sebesar Rp300.000 per bulan

  • Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama enam bulan untuk sektor padat karya 

4. Respons Masyarakat dan Tujuan Kebijakan

Uploaded Image
Gambar : MSN

Pembatalan diskon tarif listrik menuai kekecewaan dari masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga yang sebelumnya berharap mendapatkan potongan tagihan listrik. Namun, pemerintah berharap peningkatan BSU dapat membantu menjaga daya beli masyarakat. 

Pemerintah menilai bahwa peningkatan BSU lebih siap secara data dan teknis karena menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan yang sudah valid. Selain itu, BSU dianggap memiliki dampak pengungkit yang lebih baik dan kuat dibandingkan dengan diskon tarif listrik.

Kesimpulan

  • Diskon Listrik Dibatalkan dikarenakan hambatan penganggaran dan koordinasi antarinstansi.
  • BSU Ditingkatkan menjadi Rp300.000 per bulan selama dua bulan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
  • Stimulus Lain Tetap Berjalan meliputi diskon transportasi, tarif tol, bantuan sosial, dan diskon iuran JKK.
  • Masyarakat Kecewa namun pemerintah berharap BSU dapat membantu menjaga daya beli.
  • Tujuan Kebijakan: BSU dianggap lebih siap dan memiliki dampak pengungkit yang lebih baik.

Refleksi

Pembatalan diskon tarif listrik 50% menunjukkan tantangan dalam koordinasi dan penganggaran program pemerintah. Namun, peningkatan BSU sebagai pengganti diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat. Ke depan, perencanaan dan koordinasi yang lebih matang antarinstansi diperlukan agar program-program bantuan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA
LAGI TRENDING